
Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel kembali mengungkap kasus peredaran jarkoba jenis sabu-sabu.
BARABAI, koranbanjar.net – Satresnarkoba Polres HST berhasil meringkus SR (60) di rumahnya, Desa Mahang Sei Hanyar RT 03 Kecamatan Pandawan Hulu Sungai Tengah pada Rabu (1/9/) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga Mahang Sungai Hanyar bahwa, di rumah tersangka sering terjadi transaksi sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,27 gram dan berat bersih 0,08 gram,” katanya.
Selain itu, satu pipet terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya diduga masih ada sisa sabu, satu bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan,” ujar Soebagiyo
Dia menambahkan, anggotanya juga mengamankan satu serok yang terbuat dari sedotan warna putih, satu serok yang terbuat dari kertas warna putih, satu pak plastik klip warna bening, satu pak plastik klip warna bening dan uang tunai sebesar Rp100.000yang diduga hasil penjualan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tambah Soebagiyo.
Di hari yang sama, namun di jam berbeda Satresnarkoba Polres HST kembali menangkap RF (22), warga Jalan Sarigading RT 006 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kompleks Bulau Indah Baru sering ada transaksi jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh paket yang diduga sabu-sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,69 gram dan berat bersih 0,57 gram, tiga lembar plastik klip warna bening.Kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 sub 112 tentang narkotika.(mj-41/sir