Pengelolaan Sampah

Upaya Penanganan Sampah, Ditengah Polemik “Perda Pengelolaan Sampah”

BANJAR, REPORTASE9.COM – Lemahnya penegakan dari pihak penegak Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Banjar, terkait pasal 57 tentang larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, masih menjadi tantangan pemerintah Kabupaten Banjar.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar melalui Kepala Bidang PSPL Achmad Norsailah saat ditemui pada Senin(27/9) mengatakan, polemik kendala yang menjadi upaya DLH dalam penanganan timbulan sampah liar yang masih terjadi saat ini, Bidang PSPL dan rekan-rekan tim dilapangan sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengangkut sampah liar yang ada di sekitar pinggir jalan A.Yani daerah Manarap Km.7,5 – 8 ,dan Gambut Km.10 – 11.

Berita Lengkap :

Upaya Penanganan Sampah, Ditengah Polemik “Perda Pengelolaan Sampah”

“Kita terus berupaya selalu melayani dan ringan tangan untuk mengangkut timbulan sampah liar, dan juga memberikan teguran secara persuasif kepada masyarakat yang sering membuang sampah tidak pada tempatnya agar mau sadar dan perihatin kepada petugas pengangkut sampah,”ungkapnya.

Achmad juga menambahkan, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam menindak para pelanggar peraturan daerah, padahal sudah jelas uraian pasal larangan terkait membuang sampah tidak pada tempatnya dan jam aturan yang diperbolehkan membuang sampah.

“Kami sebenarnya berharap ada pihak yang membantu dalam masalah penegakan peraturan daerah ini, karena sudah sering berupaya melakukan sosialisasi berulang-ulang kali pun masih belum bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih nakal membuang sampah bukan pada tempatnya dengan berbagai macam alasan,”terangnya.

Achmad berharap kepada instansi terkait sebagai penegak peraturan daerah atau pun juga terhadap masyarakat. Untuk bisa saling memahami, mengerti dan saling peduli terhadap pengelolaan sampah.

“Dengan adanya Perda yang telah dijadikan aturan tersebut diatas, setidaknya bisa dipatuhi jam buang sampahnya dan juga pihak yang bertugas sebagai penegak peraturan daerah bisa memposisikan tugas dan fungsi kewajibannya. Setidaknya dengan ada kontribusi kecil pun sudah sangat membantu kami sebagai ujung tombak dalam penanganan sampah ini,”pungkasnya.

Tags :

Pengelolaan Sampah

Share :

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi no di bawah ini via telepon ataupun WA