Pertanyaan
Ada seorang wartawan menulis artikel yg menyudutkan suatu instansi tanpa konfirmasi. Setelah dicek di situs dewan pers, wartawan tersebut tidak terverifikasi tapi perusahaan medianya terverifikasi di dewan pers. Tapi, bagaimana kalau perusahaan medianya tidak terverifikasi di dewan pers termasuk wartawannya? Apakah tulisannya bukan termasuk karya jurnalistik?
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt6149608e836c0/begini-ketentuan-sertifikasi-wartawan?utm_source=pushnotification
Benar. Dewan Pers salah satunya berfungsi melakukan pendataan terhadap perusahaan pers. Berdasarkan hasil pendataan tersebut, perusahaan pers akan diberikan status tertentu, misalnya terverifikasi administrasi dan faktual, bagi perusahaan pers yang lulus tahap verifikasi administrasi dan faktual.
Selain itu, wartawan harus mengikuti uji kompetensi oleh lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi.
Lantas bagaimana hukumnya jika wartawan yang tidak tersertifikasi menulis artikel yang dianggap menyudutkan pihak lain, kemudian diterbitkan oleh perusahaan pers?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Benar. Dewan Pers salah satunya berfungsi melakukan pendataan terhadap perusahaan pers. Berdasarkan hasil pendataan tersebut, perusahaan pers akan diberikan status tertentu, misalnya terverifikasi administrasi dan faktual, bagi perusahaan pers yang lulus tahap verifikasi administrasi dan faktual.
Selain itu, wartawan harus mengikuti uji kompetensi oleh lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi.
Lantas bagaimana hukumnya jika wartawan yang tidak tersertifikasi menulis artikel yang dianggap menyudutkan pihak lain, kemudian diterbitkan oleh perusahaan pers?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di sini
https://hukumonline.com/klinik/detail/lt6149608e836c0/begini-ketentuan-sertifikasi-wartawan?utm_source=pushnotification
https://hukumonline.com/klinik/detail/lt6149608e836c0/begini-ketentuan-sertifikasi-wartawan?utm_source=pushnotification