BENTUK Forum Pengacara Borneo, Begini Maksud dan Harapannya

Berita Hukum

BENTUK Forum Pengacara Borneo, Begini Maksud dan Harapannya

 

SuarIndonesia – Kalau selama ini banyak organisasi pengacara terbetuk, yang di Indonesia secara umum ada sekitar 24 organisasi.

Maka secara lingkup kecil, sudah ada wacana pula pembentukan yang diberinama “Forum Pengacara Borneo”.

Itulah gagasan disampaikan Dr H Fauzan Ramon SH MH, salah satu pengacara kondang di Kalimantan Selatan (Kalsel) ini.

Dan ternyata hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 pengacara yang setuju dan mau ikut bergabung di forum tersebut.

Dari keterangan, di wadah “Forum Pengacara Borneo “, tidak membatasi siapa dan dari mana orangnya (pengacara,red), yang tidak hanya tinggal di Kalsel.

Termasuk dari organisasi manapun, baik Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) versi apapun, Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) serta organisasi pengacara lainnya yang ada selama ini.

“Iya, kita bentuk forum tersebut dan siapapun latarbekangnya organisasinya, tidak masalah kalau ikut bergabung.

Ini kan semacam kelompok/forum saja, bukan organisasi, sehinga lebih enak saling tukar pikiran dan bicara hal lainnnya.

Kita ingin bersatu dengan pengacara dari organisasi mana saja,” kata Fauzan Ramon.

Senada disambut baik Supiansyah Darham SE SH, salah satu pengacara, yang selama ini banyak beracara di wilayah Banjarbaru dan Martapura, Kabupaten Banjar maupun Budi Prayitno SH MH dan lainnya.

“Banyak sudah organisasi pengacara di Indonesia,  dan di Kalsel mungkin ada 12 organisasi,” tambah Supiansyah Darham.

Pada bagian lain disampaikan Fauzan Ramon, tujuannya ke depan, kalau ada semacam orang minta pendampingan bantuan hukum, maka  pengacara di forum ini dilibatkan.

“Saya bicara ini, maka saya bertangungjawab dan akan sediakan kantor, ada Iuran, sediakan mobil operasional, bantu dana bagi anggota forum mengalami kesulitan dan lainnya hingga masukan asuransi jiwa,” papar Fauzan.

Sisi lain, bisa bersama dengan kegiatan penyuluhan hukum, saling kumpul bersatu sama nasib.

“Saya mengapresiasi wacana ini, dan ini sudah ada bukti kami berkumpul, ada perkara yang ditandatangani kuasa bersama. Intinya saling berbagi,” lanjut Budi Prayitno. (ZI)

Tags :

Berita Hukum

Share :