BPKN: Putusan MK ,Terkait Sita ,Jaminan Fidusia ,Berikan Kepastian Hukum
Putusan MK tersebut sejatinya harus dipahami secara utuh oleh publik agar tidak terjebak pada asumsi yang menyimpang.
Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 terkait penyitaan unit kendaraan jaminan fidusia. Menurut Ketua BPKN Rizal E Halim putusan ini membuat heboh publik, terutama yang tengah menghadapi dan terdampak pandemi. Betapa tidak, karena bagi beberapa kalangan Lembaga/perusahaan pembiayaan menganggap bahwa Putusan MK itu menetapkan penarikan barang leasing tidak lagi harus melalui pengadilan dan hanya sebagai alternatif.
Rizal mengatakan bahwa putusan MK tersebut sejatinya harus dipahami secara utuh oleh publik agar tidak terjebak pada asumsi yang menyimpang dari putusan MK itu sendiri. Dengan kata lain, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui Pengadilan Negeri (PN) hanya dianggap sebagai alternatif dan bukan kewajiban. Dengan demikian kebijakan mengenai relaksasi kredit pun dianggap tidak lagi berlaku.
https://hukumonline.com/berita/baca/lt61517ff30c46b/bpkn–putusan-mk-terkait-sita-jaminan-fidusia-berikan-kepastian-hukum/
https://hukumonline.com/berita/baca/lt61517ff30c46b/bpkn–putusan-mk-terkait-sita-jaminan-fidusia-berikan-kepastian-hukum/
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt61517ff30c46b/bpkn–putusan-mk-terkait-sita-jaminan-fidusia-berikan-kepastian-hukum/?page=2