Buntut Percakapan Telpon Dengan Rofiqi, DKPP Pecat Abdul Karim Omar

HUKUM & PERISTIWA

Buntut Percakapan Telpon Dengan Rofiqi, DKPP Pecat Abdul Karim Omar

TERAS7.COM – Dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (8/9/2021) menjadi akhir bagi karier Abdul Kariem Omar sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (.

Sidang DKPP yang dipimpin oleh anggota DKPP, Teguh Prasetyo memutuskan terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap perkara dengan nomor 147-PKE-DKPP/V/2021.

Perkara tersebut diadukan atas nama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Fajeri Tamzidillah dan anggota Bawaslu Muhammad Syahrial Fitri.

IMG 20210908 WA0003 1

Sidang DKPP pun mengabulkan pengaduan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar secara keseluruhan aduannya.

“Sidang memutuskan menjatuhkan sanksi tetap kepada teradu, Abdul Karim Omar berupa pemberhentian sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Banjar,” katanya.

Sanksi pemberhentian tetap selaku anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar pun berlaku terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

“Kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya

Abdul Karim Omar dalam persidangan dianggap ketua sidang terbukti melanggar pasal 3 pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf b pasal 7 ayat 1 pasal 8 huruf a dan huruf 1 huruf l pasal 9 dan pasal 15 huruf a peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sidang kode etik penyelenggara pemilu ini sendiri disiarkan melalui Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, dimana perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

Perlu diketahui, Abdul Karim Omar sendiri dalam aduan Bawaslu diduga berbohong dan tidak mandiri terkait pernyataannya tentang dugaan beberapa Anggota PPK yang menerima uang.

Akan tetapi disisi lain kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar M. Rofiqi, Abdul Karim Omar mengakui bahwa beberapa Anggota PPK telah menerima uang.

Pernyataan berbeda justru disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang PHP Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2020, di mana ia mengelak dan menyatakan tidak mengetahui pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK.

Keputusan ini sendiri merupakan buntut dari rekaman percakapan telepon antara ia dan Ketua Tim Pemenangan 02 Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) di Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi.

Bahkan rekaman percakapan telepon tersebut menjadi salah satu bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung kepada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Selatan di Kabupaten Banjar.

Rekaman tersebut juga diakui Rofiqi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar merupakan suaranya sendiri saat berbicara dengan Abdul Karim Omar melalui seluler saat memberikan klarifikasi pada Bawaslu.

“Jadi saya ditanya soal rekaman suara itu apakah suara saya dan seperti apa kronologisnya. Dan saya sampaikan bahwa memang suara saya,” kata Rofiqi.

Meski begitu, Rofiqi enggan berbicara terlalu jauh kepada media, termasuk perihal siapa yang merekam suara tersebut.

Buntut Percakapan Telpon Dengan Rofiqi, DKPP Pecat Abdul Karim Omar

Tags :

HUKUM & PERISTIWA

Share :