Pelaku pertama berinisial IM (33), warga Banjarbaru diringkus personel Polsek Martapura Timur di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ahmad Yani km 42 Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura Timur.
“Pelaku diringkus tepatnya di depan Alfamart pada Senin malam (6/9/2021) pada pukul 21.30 Wita. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket shabu-shabu dengan berat kotor 0,28 gram,” katanya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Martapura Timur untuk proses lebih lanjut, dan setelah dilakukan pengembangan kembali diringkus pelaku lain.
Pelaku pertama berinisial IM (33), warga Banjarbaru diringkus personel Polsek Martapura Timur di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ahmad Yani km 42 Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura Timur.
“Pelaku diringkus tepatnya di depan Alfamart pada Senin malam (6/9/2021) pada pukul 21.30 Wita. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket shabu-shabu dengan berat kotor 0,28 gram,” katanya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Martapura Timur untuk proses lebih lanjut, dan setelah dilakukan pengembangan kembali diringkus pelaku lain.

“Dari hasil penangkapan pertama, kita kembangkan dan terungkap yang kedua. Personel kemudian pada pukul 22.30 Wita meringkus pelaku kedua di TKP Komplek Pondok Bunga Desa Bincau, Kecamatan Martapura, tepatnya di rumah pelaku,” ujarnya.
Dari pelaku kedua berinisial MI (30) saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket shabu-shabu dengan berat 0,23 gram, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 unit timbangan digital dan uang hasil penjualan 800 ribu rupiah.
Iptu Suwarji menambahkan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1.”
Pelaku sendiri berdasarkan UU tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15-20 tahun.
Dalam Semalam, Polsek Martapura Timur Gulung 2 Pengedar Narkoba