apahabar.com, MARTAPURA – Kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalsel, dinilai banyak kejanggalan hingga menyeret guru Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Martapura.
Terdakwa bernama H Baderi Asri (67) kades terpilih di Mataraman itu dilaporkan oleh Nurhusna, calon kades tak terpilih, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar 24 Mei 2021.
Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura dengan nomor perkara 12/Pid.Sus/2023/PNMtp.
Baderi didakwa Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 69 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selasa (17/1/2023), sidang kedua digelar dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Tirta 2 PN Martapura. Majelis hakim sidang yaitu Iwan Gunadi SH selaku ketua, Indra Kusuma Haryanto SH MH dan Gusti Risna Mariana SH selaku anggota.
Panasihat hukum terdakwa, Supiansyah Darham, dalam eksepsinya membeberkan sejumlah kejanggalan. Di antaranya mengapa saksi bernama H Nasa`i tak terlibat dalam kasus ini.
Untuk diketahui, mulanya H Baderi meminta surat keterangan pengganti ijazah kepada H Nasa’i selaku staf Tata Usaha tingkat Wustho Ponpes Darussalam Martapura. Baderi meminta surat tersebut dengan alasan ijazahnya hilang.
Kemudian H Nasa’i menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah dengan nomor B III/010/SKIS. PPD/II.2020 untuk Baderi pada 24 Februari 2020. Surat tersebut ia gunakan untuk melengkapi syarat nyalon Pilkades.
Setelah menang Pilkades yang digelar 24 Mei 2021, Baderi kemudian dilantik sebagai Pambakal Mataraman pada 2 Juli 2021 oleh Bupati Banjar.
Dua pekan setelah sah jadi kepala desa, tepatnya pada 15 Juli 2021, H Nasa’i mencabut surat keterangan pengganti ijazah milik Baderi.
apahabar.com, MARTAPURA – Kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalsel, dinilai banyak kejanggalan hingga menyeret guru Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Martapura.
Terdakwa bernama H Baderi Asri (67) kades terpilih di Mataraman itu dilaporkan oleh Nurhusna, calon kades tak terpilih, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar 24 Mei 2021.
Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura dengan nomor perkara 12/Pid.Sus/2023/PNMtp.
Baderi didakwa Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 69 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selasa (17/1/2023), sidang kedua digelar dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Tirta 2 PN Martapura. Majelis hakim sidang yaitu Iwan Gunadi SH selaku ketua, Indra Kusuma Haryanto SH MH dan Gusti Risna Mariana SH selaku anggota.
Panasihat hukum terdakwa, Supiansyah Darham, dalam eksepsinya membeberkan sejumlah kejanggalan. Di antaranya mengapa saksi bernama H Nasa`i tak terlibat dalam kasus ini.
Untuk diketahui, mulanya H Baderi meminta surat keterangan pengganti ijazah kepada H Nasa’i selaku staf Tata Usaha tingkat Wustho Ponpes Darussalam Martapura. Baderi meminta surat tersebut dengan alasan ijazahnya hilang.
Kemudian H Nasa’i menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah dengan nomor B III/010/SKIS. PPD/II.2020 untuk Baderi pada 24 Februari 2020. Surat tersebut ia gunakan untuk melengkapi syarat nyalon Pilkades.
Setelah menang Pilkades yang digelar 24 Mei 2021, Baderi kemudian dilantik sebagai Pambakal Mataraman pada 2 Juli 2021 oleh Bupati Banjar.
Dua pekan setelah sah jadi kepala desa, tepatnya pada 15 Juli 2021, H Nasa’i mencabut surat keterangan pengganti ijazah milik Baderi.
Artikel ini telah tayang di Apahabar.com Banjarmasin dengan judul:
Eksepsi Sidang Kasus Ijazah Palsu Pambakal Mataraman, Guru Darussalam Ikut Terseret
https://banjarmasin.apahabar.com/post/eksepsi-sidang-kasus-ijazah-palsu-pambakal-mataraman-guru-darussalam-ikut-terseret-ld085n0k
Artikel ini telah tayang di Apahabar.com Banjarmasin dengan judul:
Eksepsi Sidang Kasus Ijazah Palsu Pambakal Mataraman, Guru Darussalam Ikut Terseret
https://banjarmasin.apahabar.com/post/eksepsi-sidang-kasus-ijazah-palsu-pambakal-mataraman-guru-darussalam-ikut-terseret-ld085n0k
Eksepsi Sidang Kasus Ijazah Palsu Pambakal Mataraman, Guru Darussalam Ikut Terseret
- Artikel ini telah tayang di Apahabar.com Banjarmasin dengan judul:
Eksepsi Sidang Kasus Ijazah Palsu Pambakal Mataraman, Guru Darussalam Ikut Terseret
https://banjarmasin.apahabar.com/post/eksepsi-sidang-kasus-ijazah-palsu-pambakal-mataraman-guru-darussalam-ikut-terseret-ld085n0k