
PELAIHARI – Pemerintah daerah harus benar-benar serius dalam melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan yang tak kalah penting adalah wajib terkontrol. Sehingga titik rawan terjadinya korupsi bisa diperhatikan dan ditutupi, serta tidak ada lagi kasus korupsi di Tanah Laut.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Laut HM Sukamta saat menghadiri rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional (Rakorwasdanas) tahun 2021.
Pada rakorwasdanas itu juga dilakukan launching sinergitas pengelolaan bersama monitoring centre prevention (MCP) pencegahan korupsi oleh Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa (31/8), secara virtual di Ruang Barakat Setda Tanah Laut.
“Tempat terkecil sekalipun saat ini sudah terdeteksi oleh KPK. Maka dari itu, saya ingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Laut, jangan sampai ada yang korupsi, dengan tegas menyatakan saya anti untuk korupsi,” kata Sukamta Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah mendukung MCP pencegahan korupsi dengan menugaskan para inspektur di masing-masing daerah agar tersambung dengan sistem MCP.
Pengelolaan bersama MCP bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transpormasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Intervensi yang dapat dilakukan kemendagri sebagai fungsi pemerintah dan pengawasan umum, diantaranya perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.
Tito berharap, kepala daerah betul-betul memerhatikan perencanaan APBD tingkat dua agar betul-betul bisa paralel. Selain sesuai dengan kebutuhan masyarakat riil di tingkat dua masing-masing, juga paralel dengan program tingkat satu dan tingkat nasional. Untuk provinsi, selain program tersebut riil dibutuhkan oleh provinsi juga paralel dengan program nasional. (prokopim/mr-156)