Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru senilai Rp6,7 miliar diduga jalan di tempat. Pasalnya, sampai sekarang tidak terdengar lagi perkembangan penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru. Sementara itu, Pengamat Hukum, Supiansyah Darham, SE, SH menyebutkan, idealnya sekarang ini pihak Kejari Banjarbaru mestinya sudah menetapkan tersangka.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Advokat Kalimantan Selatan yang juga dikenal sebagai Pengamat Hukum, Supiansyah Darham, SE, SH mengutarakan, pihak Kejari Kota Banjarbaru mestinya menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang terjadi pada KONI Kota Banjarbaru kepada publik. Tidak hanya itu, kalau sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, sudah harusnya menetapkan tersangka, kemudian menahan.
“Kalau penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan, pihak kejaksaan mestinya sudah menetapkan tersangka. Dan proses itu mestinya tidak lama, apalagi sudah ada dua alat bukti, termasuk saksi-saksi,” ucap Supiansyah via telepon kepada koranbanjar.net, Sabtu (11/09/2021) malam.
Tidak sampai di situ, sambungnya, kalau sudah menetapkan tersangka, maka pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru harusnya sudah menahan tersangka.
Lebih detil dijelaskan, setiap kasus memiliki nomor perkara, mestinya nomor perkara itu tidak bisa hilang. Karena masih teregister atau tercatat di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel, bahkan di Kejaksaan Agung.
“Jadi, nomor perkara itu tidak bisa dihilangkan, itu seperti tembusan ke Kejati dan Kejagung. Perkara itu kan ada yang membidangi, yakni Pidsus. Masyarakat dapat memantau penanganan yang dilakukan Pidsus,” ujarnya.
Perkembangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru itu harus diperjelas kepada publik. “Pekembangan kasusnya sudah sampai di mana? Kalau seumpama tidak dilanjutkan lagi, kenapa? Semua harus diumumkan,” tegasnya.
Berdasarkan catatan berita yang upadate pada website resmi BPK RI, kalsel.bpk.go.id yang diposting pada 23 Juni 2020 disebutkan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru mendekati tahap akhir. Hal tersebut dipastikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Kepala Kejari Banjarbaru Silvia Desty Rosalina, dalam catatan, mengakui bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru senilai Rp 6,7 miliar, merupakan satu-satunya kasus yang paling menonjol sepanjang tahun 2019. Untuk itu, pihaknya tidak ingin berlarut-berlarut dalam kasus ini dan akan secepatnya menetapkan tersangkanya.
Terkait berapa banyak tersangka yang nantinya akan ditetapkan, Silvia belum berani memastikan. Namun, ia berharap tersangka yang ditetapkan lebih dari satu.(sir)