Kejaksaan Tetapkan Alex Noerdin Tersangka di Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Kasus Korupsi
Kejaksaan Tetapkan Alex Noerdin Tersangka di Kasus Masjid Raya Sriwijaya

https://statik.tempo.co/data/2021/09/16/id_1051443/1051443_720.jpgAlex Noerdin usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas oleh PDPDE Sumatera Selatan. Tempo/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Viktor Antonius Saragih mengatakan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dilakukan hari ini.

Baca Juga:

“Ya, benar,” ujar Viktor saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 September 2021. Alex pun disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Selain Alex, mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) Muddai Madang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. “Namun, untuk penjelasan resmi agar melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum,” ucap dia.

Alex Noerdin terseret perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Ia diduga menerima uang Rp 2,343 miliar secara tunai.

Sebelum Alex dan Madang, kejaksaan telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Lelang, Syarifuddin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera, Eddy Hermanto; penggarap proyek kerja sama operasional PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya, Dwi Kridayanti dan Yudi Arminto.

Pekan lalu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Baca juga: Breaking News: Kejaksaan Agung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka

Tags :

Kasus Korupsi

Share :