KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) OTT

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/8/2021) melansir dari CNN Indonesia Jumat.

Lihat Juga  Satu Koper Uang Rp. 1 Miliar dan Sejumlah Orang Turut Diamankan KPK Dalam OTT Gubernur Sulsel

Selain dia, lembaga antirasuah juga menetapkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi (KA), sebagai tersangka. KA juga merupakan tim sukses bupati dalam pemilihan kepala daerah tahun 2017.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini 3 September 2021 sampai 22 September 2021,” kata Firli.

Budhi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1, sementara KA ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Lihat Juga  Pertamina Perkuat Penerapan Tata Kelola Melalui Sinergi Dengan KPK

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses penanganan perkara ini, tim penyidik lembaga antirasuah sudah menggeledah rumah dinas bupati. Dari upaya paksa itu diamankan berbagai barang bukti termasuk dokumen terkait perkara.

CNN Indonesia

Tags :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) OTT

Share :