Kuasa Hukum Korban Banjir Optimis Gugatan Terhadap Gubernur Diterima Majelis Hakim

Artikel Hukum

Sidang gugatan korban banjir di PTUN Banjarmasin. (foto: dok)

 

Tim Advokasi korban banjir optimis gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Majelis Hakim telah menerima kesimpulan yang diunggah pihak penggugat pada laman e court; bahwa rangkaian jawab-menjawab dan pembuktian telah selesai pada sidang yang digelar di PTUN Banjarmasin, Rabu (15/9/2021).

https://koranbanjar.net/sepuluh-daerah-di-indonesia-berikan-keringanan-bayar-pajak-kendaraan-berrmotor-berikut-daftarnya/

Selanjutnya, Majelis Hakim melaksanakan musyawarah untuk mengambil putusan, yang akan disidangkan kembali pada Rabu (29/9/ 2021) mendatang melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Diketahui, kuasa hukum selaku penggugat telah mengajukan surat permohonan tertanggal 7 September 2021 tentang permohonan kepada Majelis Hakim untuk membaca putusan secara langsung di PTUN Banjarmasin, tidak melalui pengadilan.

Sepuluh Daerah di Indonesia Berikan Keringanan Bayar Pajak Kendaraan Berrmotor, Berikut Daftarnya

“Hal itu dilakukan agar adanya dan transparansi kepada 53 prinsipal yang mengajukan gugatan,” ujar Koordinator Tim Hukum Korban Banjir, Muhammad Pazri.

Setelah Majelis Hakim bermusyawarah untuk menyikapi surat permohonan para penggugat tersebut, kata Pazri, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik jo Surat Ketua Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor ; 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara elektronik.

https://koranbanjar.net/kwarda-kalsel-melantik-kepengurusan-gerakan-pramuka-kabupaten-banjar/

Kemudian pada Lampiran Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor; 129/KMA/SK/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 bagian huruf E. persidangan secara elektronik angka 8 putusan, yang pada pokoknya pengaturannya bahwa elektronik,

“Maka pengajuan putusan juga dilakukan secara elektronik. Oleh karena itu Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan surat permohonan para penggugat tersebut,” ucap Pazri.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam kesimpulan penggugat total ada 54 halaman. Intinya adalah meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili di PTUN Banjarmasin perkara korban banjir Kalsel 2021 lalu menyatakan tindakan tergugat (Gubernur Kalsel-Pemprov Kalsel) tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir di Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada bulan Januari 2021 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan Terus Pantau Larangan Mudik

Disaat Pandemi masih mewabah ini program revolusi hijau tetap dilakukan dengan harapan agar pohon yang terus ditanam dapat memberikan hasil oksigen yang maksimal untuk lingkungan di Kalimantan Selatan Khususnya.

Acara dipimpin komandan upacara Dandim 1006 Martapura Letkol Imam Muchtarom ini ditutup dengan penanaman oleh para peserta apel.

“Diharapkan kegiatan ini akan terus menerus bersinergi terlaksana antara TNI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mensukseskan program revolusi hijau di Kalimantan Selatan,” kata Imam. (Ade,Juan/kphkyt/dishutkalsel/dya)

2200 Bibit Pohon Ditanam di Lingkungan Yonif 623

Tags :

Artikel Hukum

Share :