Lahan sitaan Dikuasai, Perusahaan KPK, Mengadu ke polisi
Jakarta, CNN Indonesia –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat aduan ke Polda Banten menindaklanjuti aktivitas PT Bangun Mitra Jaya di atas tanah sitaan terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik dari Ratu Atut.Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan langkah itu ditempuh karena perusahaan tersebut mengabaikan permintaan lisan KPK terkait penghentian aktivitas di atas tanah yang sedang disita.”Karena PT Bangun Mitra Jaya tetap berkukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut, KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).

Tanah sitaan yang berjumlah tujuh bidang tersebut berlokasi di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
Ali menjelaskan perkara Wawan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dengan putusan majelis hakim menyebutkan bahwa tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada tersita [Wawan].
“Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas,” ucap Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap aduan yang dilayangkan KPK ke kepolisian dapat menjadi pembelajaran untuk pihak lainnya agar tidak menyalahgunakan tanah sitaan aparat penegak hukum.
Pada tingkat kasasi, Wawan divonis selama 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210928061655-20-700222/ramai-mahasiswa-daerah-ke-jakarta-demi-kepedulian-pada-kpk
Adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu saat ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sejak 17 Maret 2015, Wawan mulai mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca artikel CNN Indonesia “Lahan Sitaan Dikuasai Perusahaan, KPK Mengadu ke Polisi” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210928132744-12-700442/lahan-sitaan-dikuasai-perusahaan-kpk-mengadu-ke-polisi.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/