Mantan Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah, Divonis 6 Tahun Penjara

Tipikor

Terdakwa kasus korupsi dana kas Perusahaan Daerah(PD) Baramarta Teguh Imanullah, divonis enam tahun pidana penjara dan membayar uang pengganti sebesar 9,2 miliar rupiah di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjarmasin.com – Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat(10/9/2021), Ketua Majelis Hakim Sutisna Sarasti menyatakan mantan Direktur Utama (Dirut) perusahaan milik Pemkab Banjar tersebut terbukti bersalah.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Sutisna Sarasti saat membacakan putusan.

Saat ditanya majelis hakim atas vonis tersebut, Teguh Imanullah yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Banjarmasin menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga anggota tim jaksa penuntut umum I Gusti Ngurah Anom juga menyatakan sikap serupa.

Selain 6 tahun pidana penjara, terdakwa juga membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar. Bila tak bisa membayar, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 9 tahun pidana penjara dan membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Disinyalir penyelewengan dana kas dilakukan terdakwa sejak 2017 hingga 2020, saat masih menjadi Direktur Utama PD Baramarta.  Dengan rinciann 2017 sebesar Rp1,27 miliar, 2018 sekitar Rp2,65 miliar, 2019 sekitar Rp3 miliar dan 2020 sekitar Rp2,2 miliar dengan total lebih dari Rp9,2 miliar.

Mantan Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah, Divonis 6 Tahun Penjara

 

Tags :

Tipikor

Share :