Jakarta –
Gaji PNS per bulannya bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara. Selama negara tak bangkrut, pemasukan dari gaji PNS beserta tunjangannya akan tetap didapat setiap bulannya.
Untuk besaran gaji pokok seorang PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, di mana golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200. Besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan.
Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L)
Baca artikel detikfinance, “Masih Ada yang Belum Tahu, Nih Besaran Gaji PNS dan Tunjangannya” selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5737920/masih-ada-yang-belum-tahu-nih-besaran-gaji-pns-dan-tunjangannya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
