Menelisik Kegaduhan Pemilihan Anggota BPK, yang Harusnya Sesuai UU BPK

Parlemen
Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Menelisik Kegaduhan Pemilihan Anggota BPK, yang Harusnya Sesuai UU BPK

Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (ist)

Jakarta, law-justice.co – Awal September tahun ini atau tepatnya tanggal 8 dan 9, Komisi XI DPR RI disibukkan oleh pelaksanaan  agenda pemilihan anggota  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru untuk menggantikan anggota BPK yang lama. Pemilihan anggota BPK yang baru sebenarnya  merupakan suatu peristiwa biasa saja, namun agenda pergantian anggota baru BPK kali ini mendapat banyak sorotan karena “kegaduhan” yang ditimbulkannya.

Kegaduhan macam apa sehingga menjadi topik berita yang cukup hangat di sosial media ? Bagaimana sebaiknya DPR menyikapi momen pergantian pejabat BPK ini agar sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya ?

Pergantian Anggota BPK

Komisi XI DPR RI saat ini memang tengah sibuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK dikarenakan pemilihan harus sudah selesai  pada bulan September  ini,  mengacu pada Pasal 14 ayat 4 UU BPK yang mengamanatkan agar DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.

Diketahui, Komisi Bidang Keuangan DPR RI dalam rapat internal pada tanggal 24 Juni 2021 yang lalu telah menetapkan sebanyak 16 nama Calon Anggota BPK RI yang akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test. Adapun 16 nama calon anggota BPK tersebut di antaranya:
  1. Dadang Suwarna
  2. Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA., CFrA.
  3. Encang Hermawan, S.H., S.A.P., S.I.P.
  4. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H.
  5. Dr. Shohibul Imam, CA., CPA
  6. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E.
  7. R. Hari Pramudiono, S.H., M.M.
  8. Muhammad Komarudin, S.H., M.H.
  9. Nelson Humiras Halomoan
  10. Ir. Widiarto, Sp.I
  11. Dr. Muhammad Syarkawi Rauf, S.E., M.S.E
  12. Teuku Surya Darma
  13. Dr. Harry Zacharias Soeratin, S.E., Ak., M.M.Acc., Ph.D., (candidate), CA., EPC., CRGP
  14. Dr. Blucer Welington Rajagukguk, S.E., Ak., M.Sc., S.H., M.H.
  15. Laode Nusriadi, SE., M.Si., Ak., CA., CPA., CPA (Aust)., ACPA., CfrA., CSFA.
  16. Ir. H. Mulyadi

Namun belakangan, saat diputuskan di DPD RI, satu calon dinyatakan mengundurkan diri karena sakit yakni Mulyadi. Sehubungan dengan telah masuknya nama-nama tersebut, saat ini Komisi XI DPR RI tengah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap  Calon Anggota BPK yaitu tanggal 8 dan 9 september 2021.

Pangkal Kegaduhan

Munculnya kegaduhan dalam agenda pemilihan anggota BPK disebabkan karena adanya dua orang calon anggota BPK yang dinilai tidak memenuhi syarat formil tetapi tetap dimajukan sebagai calon anggota BPK. Dua calon anggota BPK itu bernama Nyoman Adhi Suryadnyana  dan Harry Z. Soeratin.

https://www.law-justice.co/artikel/115789/menelisik-kegaduhan-pemilihan-anggota-bpk-yang-harusnya-sesuai-uu-bpk/

Tags :

Parlemen

Share :