Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Menelisik Kegaduhan Pemilihan Anggota BPK, yang Harusnya Sesuai UU BPK
Jakarta, law-justice.co – Awal September tahun ini atau tepatnya tanggal 8 dan 9, Komisi XI DPR RI disibukkan oleh pelaksanaan agenda pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru untuk menggantikan anggota BPK yang lama. Pemilihan anggota BPK yang baru sebenarnya merupakan suatu peristiwa biasa saja, namun agenda pergantian anggota baru BPK kali ini mendapat banyak sorotan karena “kegaduhan” yang ditimbulkannya.
Kegaduhan macam apa sehingga menjadi topik berita yang cukup hangat di sosial media ? Bagaimana sebaiknya DPR menyikapi momen pergantian pejabat BPK ini agar sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya ?
Pergantian Anggota BPK
Komisi XI DPR RI saat ini memang tengah sibuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK dikarenakan pemilihan harus sudah selesai pada bulan September ini, mengacu pada Pasal 14 ayat 4 UU BPK yang mengamanatkan agar DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.
- Dadang Suwarna
- Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA., CFrA.
- Encang Hermawan, S.H., S.A.P., S.I.P.
- Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H.
- Dr. Shohibul Imam, CA., CPA
- Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E.
- R. Hari Pramudiono, S.H., M.M.
- Muhammad Komarudin, S.H., M.H.
- Nelson Humiras Halomoan
- Ir. Widiarto, Sp.I
- Dr. Muhammad Syarkawi Rauf, S.E., M.S.E
- Teuku Surya Darma
- Dr. Harry Zacharias Soeratin, S.E., Ak., M.M.Acc., Ph.D., (candidate), CA., EPC., CRGP
- Dr. Blucer Welington Rajagukguk, S.E., Ak., M.Sc., S.H., M.H.
- Laode Nusriadi, SE., M.Si., Ak., CA., CPA., CPA (Aust)., ACPA., CfrA., CSFA.
- Ir. H. Mulyadi
Namun belakangan, saat diputuskan di DPD RI, satu calon dinyatakan mengundurkan diri karena sakit yakni Mulyadi. Sehubungan dengan telah masuknya nama-nama tersebut, saat ini Komisi XI DPR RI tengah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota BPK yaitu tanggal 8 dan 9 september 2021.

Pangkal Kegaduhan
Munculnya kegaduhan dalam agenda pemilihan anggota BPK disebabkan karena adanya dua orang calon anggota BPK yang dinilai tidak memenuhi syarat formil tetapi tetap dimajukan sebagai calon anggota BPK. Dua calon anggota BPK itu bernama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
https://www.law-justice.co/artikel/115789/menelisik-kegaduhan-pemilihan-anggota-bpk-yang-harusnya-sesuai-uu-bpk/