Narapidana Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Seorang narapidana (JMN) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Lapas Kelas I Tangerang karena dianggap lalai saat memasang instalasi listrik di Lapas. Foto: Dok. IstimewaJakarta, CNN Indonesia –Kalapas Kelas I Tangerang Dinonaktifkan Usai Kebakaran
Tersangka pertama adalah JMN yang merupakan seorang warna binaan atau narapidana. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lalai saat memasang instalasi listrik di lapas.
Kedua, tersangka PBB. Ia adalah pegawai Lapas yang memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik tersebut.
Terakhir, adalah tersangka RS. Yang bersangkutan adalah atasan dari PBB. “RS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatan sebagai bagian umum di lapas,” ucap Yusri.
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan tiga petugas sebagai tersangka dalam
Lihat Juga :
[img-title]
Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Jadi 48 Narapidana
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September lalu. Peristiwa ini menyebabkan lebih dari 40 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
Ketiga tersangka yakni RU, S, dan Y dikenakan Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Pasal 359 KUHP diketahui berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca artikel CNN Indonesia “Narapidana Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210929113314-12-700940/narapidana-ditetapkan-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/