Ditunda, Pembacaan Vonis untuk Seorang Anggota Tim Hukum Denny Indrayana di PN Banjarmasin

Politik dan Hukum

Ditunda, Pembacaan Vonis untuk Seorang Anggota Tim Hukum Denny Indrayana di PN Banjarmasin

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Pembacaan vonis terhadap Jurkani di PN Banjarmasin , terdakwa dugaan penganiayaan yang dijadwalkan dilaksanakan Senin (2/8/2021), ditunda.

Diketahui, terdakwa adalah seorang anggota dari tim hukum paslon H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) saat berkontestasi di Pilgub Kalsel 2020.

Dan H Denny Indrayana sempat hadir di gedung pengadilan di Jalan DI Panjaitan, Kota Banjarmasin,  Provinsi Kalimantan Selatan. Namun sebelum sidang dimulai, dia meninggalkan gedung.

Sementara itu, Majelis Hakim pengadil dan pemeriksa perkara yang diketuai Heru Kuntjoro, mengatakan, putusan ditunda. Selanjutnya, pembacaan vonis dijadwalkan Senin (9/8/2021).

“Hari ini agendanya putusan. Karena hari ini putusannya belum siap, sidangnya kita tunda,” kata Hakim.

Penundaan disampaikan Majelis Hakim di hadapan para pihak berperkara, termasuk Jaksa Penuntut Umum, Radityo, serta penasihat Hukum terdakwa, Suriansyah Darham, serta terdakwa.

Terdakwa Jurkani hadir secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan terhubung melalui sambungan zoom meeting ke ruangan sidang.

“Sidang saudara Jurkani sedianya hari ini putusan. Namun karena alasan putusannya belum siap , maka ditunda satu minggu dari sekarang,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Supiansyah Darham mengatakan, tidak keberatan dengan penundaan tersebut.

“Kami tidak keberatan karena ini sepenuhnya kewenangan hakim untuk penundaan,” kata Supiansyah.

Mantan kontestan pemilihan gubernunr Kalimantan Selatan (pilgub Kalsel), H Denny Indrayana, hadir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/8/2021).

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara satu tahun oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Suriansyah Darham, juga telah menyampaikan pembelaannya dan memohon kepada Majelis Hakim pengadil dan pemeriksa perkara untuk membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan

Diberitakan sebelumnya, perkara pidana yang menjerat terdakwa berawal dari dugaan penganiayaan di Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (31/3/2021).

Kasus tersebut melibatkan nama Jurkani dan sejumlah orang, termasuk pelapor, Salmansyah.

 

Tags :

Politik dan Hukum

Share :