Pemulihan Aset Negara Melalui Gugatan Perdata

HUKUM & PERISTIWA

Pemulihan Aset Negara  Melalui Gugatan Perdata

Untuk memulihkan aset negara, pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dapat digugat oleh negara. Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan apabila ada pelimpahan berkas.

Pemulihan Aset Negara Melalui Gugatan Perdata

https://www.hukumonline.com/stories/article/lt61519d482389d/pemulihan-aset-negara-melalui-gugatan-perdata

 

 

 

Tags :

HUKUM & PERISTIWA

Share :