Pengamat Hukum: Lantas Dugaan Pencemaran Lingungan Oleh PT CKB Apakah Dibiarkan Saja?

Artikel Hukum

Pengamat Hukum: Lantas Dugaan Pencemaran Lingungan Oleh PT CKB Apakah Dibiarkan Saja?

RAS7.COM – Pengaman hukum sesali pihak PT Catur Karya Bersaudara (CKB yang dinilai tidak kooperatif karena tidak menghadiri undangan Ketua DPRD Kabupaten banjar dalam rangkan audiensi terkait dugaan pencemaran lingkungan limbah solar yang berdampak kepada sumur masyarakat.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten banjar sudah mengirimkan surat, baik kepada PT CKB maupun instansi terkait Seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP dan juga kelurahan dan masyarakat yang terdampak, untuk audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Banjar, Sabtu (28/08).

Namun pada pertemuan tersebut disayangkan, pihak PT CKB nampak tidak hadir, tanpa ada kabar sebelumnya.

Dalam berjalannya pertemuan tersebut, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar mengaku, bahwa PT CKP tidak melakukan proses izin selama bekerja, baik izin penampungan limbah maupun izin penampungan limbah cair.

Kasi Penegakan Hukum DLH Kabupaten Banjar Aman Syafrizal, mengatakan bahwa dugaan pencemaran tersebut bisa dikategorikan pasal kelalaian, karena tumpahan minyak yang mengganggu sumber air warga, selain bisa dilakukan sanksi pidana atau juga bisa sanksi pemulihan lingkungan.

WhatsApp Image 2021 08 24 at 09.51.05 2
Kasi Penegakan Hukum DLH Kabupaten Banjar Aman Syafrizal.

“kalau itu menyangkut dugaan pencemran lingkungan tumpahan minyak bisa masuk dalam pasal kelalaian, karena minyak yang berceceran atau mengganggu sumber air warga bisa dikenakan pasal pidana atau pasal pemulihan,” terangnya,

Ditempat yang sama, Lurah Keraton Astamazi menyarankan agar PT CKB memulihkan lingkungan yang terdampak pencemaran, serta mengganti sumur warga yang terdampak.

“Bagaimana solusinya menggati yang terdampak itu semacam sumur, seperti penyedotan sumur atau disektiar terdampak dibuatkan sumur pengganti,” ucapnya.

WhatsApp Image 2021 08 24 at 09.51.05
Lurah Keraton Astamazi.

Sementara ketua DPRD Kabupaten Banjar M. Rofiqi menyayangkan ketidak hadiran pihak PT CKB, padahal ia berharap permasalahan ini bisa secepanya diselesaikan.

“Saya tidak bisa masuk terlalu jauh, karena pihak CKB tidak hadir dan juga masyarakat yang terdampak juga tidak hadir, kita berharap permasalahan ini bisa secepatnya selesai,” terangnya.

WhatsApp Image 2021 08 24 at 09.51.05 1
M. Rofiqi, ketua DPRD Kabupaten Banjar.

Disisi lain, Pengamat Hukum Supiansyah Darham menyesalkan sikap PT CKB yang tidak memenuhi undangan dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar, ia menilai bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Kemaren sudah diambil alih oleh ketua DPRD cuman pihak dari perusahaan tidak kooperatif, harusnya hadir dulu apa yang menjadi tujuan DPRD dan teman teman. Tentu apabila tidak ada komunikasi yang baik persoaalan ini tidak akan selesai, jangan sampai kami tarik ke pidana,” ucapnya saat dihubungi via telepon Whatsapp, pada Selasa (24/08).

Ia juga menegaskan, terlepas terjadi perdamaian maupun ganti rugi terhadap warga yang terdampak, bahwa proses hukum terap berjalan, sebagaimana yang berbunyi pada Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

WhatsApp Image 2021 08 24 at 09.52.44
Supiansyah Darham, Pengamat Hukum.

“Terlepas terjadi perdamaian dalam prosesnya, hukum tetap berjalan, bisa dibuktkan atau tidak perusahaan harus diproses, karena pencemaran itu sudah terjadi, tidak ada yang sengaja yang ada pura-pura saja, dengan waktu 9 bulan pasti sampai kesumur warga dan itu dibiarkan dengan sengaja,” tegasnya.

Menurutnya, ketika itu merugiakan masyarakat, padahal Pihak PT CKB bekerja mendapat keuntungan ekonomis di Kabupaten Banjar, tapi dengan kehati-hatian jangan sampai merugiakan orang lain.

“Lantas apabila terjadi pencemaran lalu dibiarkan?!,” tambahnya.

“Kita sangat menyesalkan itu apabila tidak diproses, belum apa-apa sudah disebut tidak disengaja,” pungkasnya.

Tags :

Artikel Hukum

Share :