Penumpang Pesawat Masih Wajib PCR, Antigen Berlaku Besok ?
Jakarta -Pemerintah memutuskan tidak lagi mewajibkan PCR untuk penerbangan di Jawa dan Bali. Namun, per hari ini aturan tersebut belum berlaku di bandara.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan regulasi dari Kemenhub masih sedang disusun. Penerbitan regulasi Kemenhub ini masih menunggu Surat Edaran dari Satgas COVID-19.
“Hari ini sedang kami bahas penerbitan SE bersama Satgas dan setelah itu SE Kemenhub akan diterbitkan. Kami upayakan secepatnya,” ungkap Adita kepada detikcom, Selasa (2/11/2021).
PCR -masih-wajib-buat-penumpang-pesawat-yang-belum-vaksin-2-kali
Adita mengatakan sejauh regulasi baru dari Kemenhub belum diterbitkan, maka aturan yang berlaku di bandara masih yang lama. “Masih berlaku yang lama,” tegasnya.
Adapun aturan syarat perjalanan yang lama adalah wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
Adita mengatakan regulasi dari Satgas COVID-19 dan Kemenhub rencananya terbit hari ini. Dengan begitu, targetnya aturan baru syarat penerbangan yang bisa pakai tes negatif antigen bakal berlaku mulai besok, Rabu 3 November 2021.
“Jika SE Satgas bisa terbit hari ini, SE Kemenhub juga segera diterbitkan dan rencana mulai diberlakukan tanggal 3 November 2021 pukul 00.00 WIB,” ungkap Adita.
Baca artikel detikfinance, “Penumpang Pesawat Masih Wajib PCR, Antigen Berlaku Besok” selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5793079/penumpang-pesawat-masih-wajib-pcr-antigen-berlaku-besok.
Baca juga :
Hasil Investigasi, Sejumlah Perusahaan Penyedia Layanan PCR Berafiliasi dengan Pejabat