PERADI RBA, KAI, dan PERADI SAI Berkumpul Bersama Laksanakan Pendidikan Hukum Berkelanjutan

UU Advokat

PERADI RBA, KAI, dan PERADI SAI Berkumpul Bersama Laksanakan Pendidikan Hukum Berkelanjutan.

Munculnya berbagai organisasi advokat di Indonesia, tidak menyurutkan langkah PERADI RBA, Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan PERADI SAI untuk secara bersama menyelenggarakan pendidikan hukum berkelanjutan. Tidak hanya menyelenggarakan pendidikan hukum berkelanjutan, namun ketiga organisasi advokat ini juga merancang modul dan kurikulum dari pendidikan hukum berkelanjutan.

Setidaknya ada 5 modul pendidikan hukum berkelanjutan yang dihasilkan dari kerjasama PERADI RBA, KAI, dan PERADI SAI, diantaranya adalah: Mencegah Penyiksaan dalam Sistem Peradilan Pidana, Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana, Perempuan dan Akses Terhadap Keadilan, Media sebagai Instrumen Kebebasan Berekspresi dan Akses Terhadap Informasi, dan Investasi dalam Konteks Bisnis dan Hak Asasi Manusia – Menempatkan Peran Advokat untuk Menyeimbangkan Dua Kepentingan yang Berkontestasi.

Tercatat nama – nama besar mewakili PERADI RBA, KAI, PERADI SAI, dan juga ICJR yang terlibat dalam penyusunan modul pendidikan hukum berkelanjutan ini. Misalnya Diyah Sasanti R, S.H., M.BA., M.H., M.Kn., CIL., CLA., CLI dari KAI, Dewi Savitri Reni, S.H., LL.M. dari PERADI-SAI, Lasbok Marbun, S.H., M.H. dan Emir Zullarwan Pohan, S.H., LL.M. dari PERADI-RBA, Wahyu Wagiman, S.H., M.H., Ronald M Siahaan, S.H., Adzkar Ahsinin, S.H., dan Adhigama A. Budiman, S.H., LL.M. dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

T.M. Luthfi Yazid, Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), berharap jika kerjasama antara KAI, PERADI RBA, PERADI SAI dan didukung oleh para pemangku kepentingan lainnya dapat meningkatkan proteksi terhadap kelompok masyarakat Indonesia yang termarjinalkan. Ia juga mengingatkan bahwa kepastian hukum yang adil adalah jaminan konstitusional yang wajib diwujudkan oleh semua pihak.

KAI, menurutnya, berharap kegiatan pendidikan hukum berkelanjutan dapat dilakukan secara bersama – sama dengan organisasi advokat lainnya agar para advokat di Indonesia dapat terpanggil untuk melakukan pembelaan secara maksimal melalui program pro bono. Ia juga berkeyakinan bahwa organisasi – organisasi advokat di Indonesia dapat bekerja sama untuk membela mereka yang tertindas.

PERADI RBA yang diwakili oleh Ifdhal Kasim, Wakil Ketua Umum, menyatakan jika PERADI RBA menyambut baik dan positif kerjasama antar organisasi advokat dalam menyelenggarakan pendidikan hukum berkelanjutan ini. Ia juga menjelaskan jika inisiatif kerjasama penyelengaraan pendidikan hukum berkelanjutan antara PERADI RBA, KAI, dan PERADI SAI dapat menjadi stimulus untuk dapat mendesain suatu sistem pencegahan penyiksaan dan meningkatkan akses terhadap keadilan di Indonesia. Ia juga mengingatkan jika Indonesia belum membuat mekanisme pemantauan nasional untuk pencegahan penyiksaan di Indonesia, karena itu menurut PERADI RBA mendorong agar organisasi – organisasi advokat mulai memikirkan suatu sistem pencegahan penyiksaan di Indonesia.

PERADI RBA, menurut Ifhdal, juga menegaskan jika organisasi advokat memiliki tanggungjawab untuk meningkatkan kapasitas para anggotanya melalui pendidikan hukum berlanjutan. Dan program ini harus terus menerus dilakukan oleh setiap organisasi advokat di Indonesia, termasuk oleh PERADI RBA. Ia juga mengapresiasi, pendidikan hukum berlanjutan yang saat ini dilakukan lebih menitikberatkan pada konteks perlindungan hak asasi manusia. Ifdhal juga menyambut baik tawaran dari KAI agar PERADI RBA, PERADI SAI, dan KAI mulai memikirkan bagaimana membangun kerjasama secara aktif untuk meningkatkan akses terhadap keadilan di Indonesia.

Patra M. Zen, Sekjend PERADI SAI, sembari mengutip pendapat Benyamin Franklin, menyatakan jika Investasi dalam pengetahuan akan mendapatkan banyak manfaat. Karena itu PERADI SAI, menurut Patra, juga menyampaikan kegembiraannya atas kerjasama pelaksanaan pendidikan hukum berkelanjutan antara PERADI SAI, KAI, dan PERADI RBA. PERADI SAI juga menurut Patra, pendidikan hukum berkelanjutan adalah salah satu upaya untuk mengembalikan profesi advokat menjadi profesi yang terhormat. Karena itu, ia berharap semua advokat memiliki kemampuan dan keterampilan baik akademis dan praktis. Karena itu sejak awal, PERADI SAI, berkomitmen untuk mendorong pendidikan hukum berkelanjutan. Patra juga menekankan, jika PERADI SAI, memberikan apresiasi atas inisiatif kerjasama pendidikan hukum berkelanjutan yang dilakukan oleh antar organisasi advokat.

PERADI SAI, menurut Patra, juga terlibat aktif dalam kerjasama penyelengaraan pendidikan hukum berkelanjutan yang saat ini digelar bersama oleh PERADI SAI, KAI, dan PERADI RBA. Keaktifan ini menunjukkan antusiasme dari PERADI SAI untuk mendorong setiap advokat dapat meningkatkan kemampuannya untuk melakukan pembelaan untuk mendorong perluasan akses terhadap keadilan di Indonesia.

Doddy Kusadriyanto, Program Director Rule of Law The Asia Foundation, menyatakan jika pihaknya bergembira karena dapat mendukung inisiatif yang dilakukan bersama oleh 3 organisasi advokat yang memiliki reputasi yang baik di Indonesia. Ia berharap pendidikan hukum berkelanjutan ini dapat meningkatkan perlindungan terhadap kelompok marjinal dan mendorong sistem peradilan pidana yang adil khususnya di Indonesia.

Dengan kerjasama ini, Doddy berharap, agar kelompok yang lemah dan termarjinalkan di Indonesia lebih dapat dilindungi. Ia juga menegaskan bahwa The Asia Foundation mencoba mengembangkan kemampuan dan kapasitas organisasi – organisasi advokat di Indonesia dan menjadi kontributor aktif dalam upaya melindungi kelompok yang lemah dan termarjinalkan.

Dalam kesempatan yang sama, Erasmus Napitupulu – Direktur Eksekutif ICJR, menjelaskan jika ICJR bersama – sama dengan PERADI RBA, KAI, dan PERADI SAI dengan dukungan dari The Asia Foundation berkomitmen untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi para pencari keadilan di Indonesia. Erasmus berharap bahwa pendidikan hukum berkelanjutan yang diadakan secara bersama ini menjadi pintu masuk bagi pengembangan dan peningkatan kapasitas advokat di Indonesia. ICJR juga menyambut gembira bahwa ketiga organisasi advokat ini dapat bekerjasama secara aktif untuk melaksanakan pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat di Indonesia.

 

baca lengkap :

https://ngertihukum.id/peradi-rba-kai-dan-peradi-sai-berkumpul-bersama-laksanakan-pendidikan-hukum-berkelanjutan/?fbclid=IwAR3J88k0txjSrF7rGJzcq6mlO-66uwDo37VjL0zjemwf9kilmwFfxAS99nQ

Tags :

UU Advokat

Share :