“PK Ditolak, Frederich Yunadi Tetap Dihukum 7,5 Tahun Penjara

HUKUM & PERISTIWA

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (tengah) membawa berkas pembelaan (pleidoi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/6/2018) . Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

JAKARTA, KOMPAS.com – Peninjauan Kembali (PK) mantan pengacara terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, Frederich Yunadi ditolak oleh Mahkamah Agung. Dilansir dari Antara, putusan itu diambil oleh majelis hakim PK yaitu Eddy Army, Ansori dan Suhadi pada 1 September 2021. “Amar putusan: Tolak,” tertulis di laman MA pada Kamis (2/9/2021). Diketahui PK diajukan oleh kuasa hukum Frederich Yunadi pada 18 Junai 2021 dengan nomor 294 PK/Pid.Sus/2021. Baca juga: Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Siap Hadapi Adapun putusan kasasi MA pada 23 Maret 2019 memutuskan memperberat hukuman Frederich Yunadi menjadi 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Maka dengan penolakan ini, hukuman penjara yang diberikan pada Frederich Yunadi sama seperti putusan kasasi MA. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Sebelumnya pada putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan Frederich Yunadi tetap divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Putusan di tingkat banding itu menguatkan putusan majelis hakim di tingkat pertama pada 28 Juni 2018. Meski begitu vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Frederich divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istri hingga Triliunan Rupiah Dalam perkara ini Frederich Yunadi terbukti memberi saran pada Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan proses pemanggilan pada anggota DPR harus berdasarkan izin Presiden dan agar Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Frederich disebut melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Ia diketahui telah memesan kamar lebih dahulu sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan. Frederich juga meminta dokter RS Permata Hijau melakukan rekayasa data medis Setya Novanto agar dapat menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Padahal kala itu Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PK Ditolak, Frederich Yunadi Tetap Dihukum 7,5 Tahun Penjara “, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/09/02/18584011/pk-ditolak-frederich-yunadi-tetap-dihukum-75-tahun-penjara.

https://supiansyahdarham-lawoffice.com/wp-admin/post.php?post=510&action=edit

 

 

 

Tags :

HUKUM & PERISTIWA

Share :