PT AGM Sudah Tawarkan Solusi, PT TCT Ngotot Tutup Jalan Hauling Kirim Surat ke Dirjen Minerba.
Terkait dengan penutupan jalan hauling underpass Km 101 Tapin oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT), PT Antang Gunung Meratus sudah berupaya menempuh mediasi, bahkan menawarkan solusi terbaik. Namun upaya-upaya yang dilakukan PT AGM dijawab dengan sikap manajemen PT TCT yang tetap ngotot menutup jalan hauling, dengan mengirimkan surat kepada Dirjen Mineral dan Batubara.
baca berita lengkap dan sumber beritanya.
PT AGM Sudah Tawarkan Solusi, PT TCT Ngotot Tutup Jalan Hauling Kirim Surat ke Dirjen Minerba
Terkait dengan penutupan jalan hauling underpass Km 101 Tapin oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT), PT Antang Gunung Meratus sudah berupaya menempuh mediasi, bahkan menawarkan solusi terbaik. Namun upaya-upaya yang dilakukan PT AGM dijawab dengan sikap manajemen PT TCT yang tetap ngotot menutup jalan hauling, dengan mengirimkan surat kepada Dirjen Mineral dan Batubara.
KALSEL, koranbanjar.net – Berdasarkan temuan redaksi koranbanjar.net, Kamis (13/1/2022), terkait dengan penutupan jalan hauling underpass Km 101 Tapin, PT TCT telah mengirimkan surat kepada Dirjen Minerba.
Surat PT. TCT No 003/LGL-FKS-TCT/ST/I/2022 tanggal 7 Januari 2022 ditujukan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.
Dalam surat antara lain disebutkan, sehubungan dengan surat Dirjen Minerba, sebagaimana hal tersebut di atas dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2021 melalui surat kami Nomor 112/LGL-FKS-TCT/SP/XII/2021 telah menerangkan bahwa berhentinya oprasional PT Antang Gunung Merarus (AGM), tidak disebabkan adanya penutupan tanah milik kami yang berada di dekat underpass Km 101 Jl A Yani, yang selama ini dipergunakan oleh PT AGM tanpa adanya izin dari PT TCT.
- Bahwa akses melalui tanah kami tersebut, bukanlah satu-satunya jalan akses bagi PT AGM untuk melakukan kegiatan operasional, mengingat banyak akses jalan menuju pelabuhan yang dapat dipergunakan PT AGM untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana diterangkan dalam surat yakni, agar pasokan batubara untuk ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terganggu.
- Bahwa mengenai berhentinya kegiatan operasional PT AGM merupakan keputusan PT AGM sendiri yang tidak dapat disangkutpautkan dengan permasalahan tanah yang selama ini dipergunakan PT AGM tanpa adanya persetujuan dari PT TCT.
Surat PT TCT yang dikirimkan ke Dirjen Minerba tersebut ditanggapi pihak manajemen PT Antang Gunung Meratus (AGM). Manajemen perusahaan ini juga mengirimkan surat ke Dirjen Minerba, yang antara lain berisi sebagai berikut;
Surat PT Antang Gunung Meratus tertanggal 11 Januari 2022, dengan Nomor: 023/DIR-AGM/SRK/I/2022. Perihal, tanggapan atas surat PT TCT No 003/LGL-FKS-TCT/ST/I/2022 tertanggal 7 januari 2022 kepada Dirjen Minerba.
Dalam isi surat, merujuk kepada ;
- Berita acara peninjauan lapangan ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km 101 Jl A Yani PT Antang Gunung Medratus (AGM) dan Tapin Coal Terminal (TCT) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel tertanggal 29 Desember 2021.
- Surat nomor T-53/MB.05/DJB/2022 tertanggal 5 Januari 2022 dari Dirjen Minerba kepada PT TCT.
- Surat Nomor 003/LGL-FKS-TCT/ST/I/2022 tertanggal 7 Januari 2022 dari PT TCT kepada Dirjen Minerba ditembuskan kepada PT AGM. Surat PT TCT diterima PT AGM melalui wartawan media yang menerima surat tersebut dari Polda Kalsel. PT AGM belum menenrima tembusan secara langsung.
Bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut;
- Sejak dilakukannya penutupan jalan hauling PT AGM dengan police line oleh Kapolda Kalsel pada 27 November 2021 yang kemudian diikuti pemasangan portal oleh PT TCT pada 28 November 2021, PT AGM telah melakukan upaya-upaya yang bertujuan sebagai berikut;
- Menjaga kelancaran pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhn energi dalam negeri melalui pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN maupun Independent Power Producer (IPP), serta untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri lainnya sesuai kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
- Menjaga kelangsungan kegiatan masyarakat banyak dalam mencari nafkah sebagai kontraktor hauling dan tongkang PT AGM.
- Upaya-upaya yang kami sebutkan di atas, di antaranya sebagai berikut;
- Pada akhir November 2021, kami telah mengadakan pembahasan dengan grup usaha Hasnur untuk tujuan menggunakan pelabuhannya sementara waktu guna mengirimkan pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dan juga pembeli-pembeli lainnya dari PT AGM. Namun demikian, ketika PT AGM akan merealisasikan pengiriman batubara tersebut, kami mendapatkan informasi dari Hasnur bahwa pelabuhannya hanya menerima batubara GAR 3.400. Batubara GAR 4.200 tidak dapat diterima Hasnur.
- PT AGM sebelumnya minta Tim Minerba untuk melakukan tinjauan lapangan. Salah satunya hasil dari tinjauan lapangan adalah Tim MInerba merekomendasikan agar menghentikan setiap kegiatan yang menghambat potensi penerimaan negara dan pasokan batubara untuk kebutuhan energi dalam negeri dan rekomendnasi tersebut dituangkan dalam BA peninjauan lapangan. Dirjen Minerba telah menyampaikan kepada PT TCT agar segera membuka portal sebagaimana yang tertuang di dalam surat Dirjen Minerba, sebagai tindaklanjut dari BA peninjauan lapangan tersebut. Namun demikian, sampai saat ini portal dan police line belum juga dibuka.
- Salah satu rekomendasi yang ditertuang dalam BA Peninjauan Lapangan adalah agar PT AGM mengajukan permohonan izin crossing jalan. PT AGM telah mengajukan permohonan tersebut di saat permohonan sedang diproses oleh instansi-instansi terkait.
- PT AGM telah beberapa kali mediasi dengan PT TCT, baik dimediasi oleh Polda Kalsel atau DPRD Kalsel, namun secara langsung antar kedua belah pihak. Tetapi sampai saat ini permintaan yang diajukan PT TCT, menutut PT AGM nilainya tidak wajar dan tidak ada dasar. Namun demikian, PT AGM tetap bersedia untuk melanjutkan mediasi.
Saat ini, sebut surat tersebut, PT AGM telah siap batubara sebanyak 500.000 MT di stockpile kami di area tambang (stickpile Ida Manggala) yang siap dikirimkan untuk kebutuhan PLN.
Kami berharap pengiriman tersebut dapat kami lakukan melalui jalan hauling dan pelabuhan millik PT AGM sendiri.
Akan tetapi untuk kepentingan negara kami bersedia memberikan win win solution atas permintaan TCT kepada Dirjen Minerba sesuai surat PT TCT. Sesuai penawaran yang kami sampaikan pada mediasi terdahulu, PT AGM siap melakukan pengiriman batubara melalui pelabuhan PT TCT sebanyak 150.000 MT/per bulan dengan harga kontrak yang bersaku saat ini, yakni Rp60.000/MT.
Jika dihitung nilai pendapatan PT TCT dari proposal yang kami tawarkan adalah sebesar IDR 9.000.000.000 (150.00 MT x Rp60.000) dibandingkan proposal PT TCT yang disebutkan di dalam surat PT TCT yaitu IDR 8.000.000.000 (500.000 MT x Rp16.000).
Terpisah, menanggapi sikap dua perusahaan tersebut terhadap kasus penuutupan jalan hauling underpass Km 101 Tapin, Kuasa Hukum Sopir Angkutan dan Tongkang yang terkena dampak permasalahan itu, Supiansyah Darham, SE.SH ketika dihubungi koranbanjar.net mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap perusahaan yang lebih mengutamakan kepentingan sendiri, dan mengabaikan kepentingan masyarakat banyak.
“Mestinya, manajemen kedua perusahaan lebih mengutamakan kepentingan para sopir dan ribuan karyawan yang tidak bisa bekerja. Silakan mereka mempertahankan argumentasi masing-masing, dan silakan selesaikan di pengadilan. Kalau tidak ada yang mengurangi ego, sulit persoalan ini selesai. Kalau persoalan ini terus berlarut, kemudian energi mereka habis mengurusi persoalan ini, toh mereka juga yang rugi. Coba dihitung-hitung, berapa lama operasional mereka terganggung, dan berapa sudah kerugian yang dialami,” ucap Supiansyah lebih bijak.
Makanya, lanjut Supi, melihat sikap kedua perusahaan tersebut, dia meminta kepada pemerintah juga lebih bijaksana melihat persoalan ini. “Sebagai perwakilan para sopir, saya sudah berkali-kali mengajukan permohonan, kalau memang tidak bisa diselesaikan secepatnya, izinkan para sopir melintas (menyeberang) jalan negara untuk membawa angkutan batubara. Setidaknya, persoalan para sopir bisa teratasi sementara waktu,” ucapnya.
Namun demikian, imbuh dia, kalau komunitas sopir sudah mengajukan permohonan secara baik-baik tidak dapat dikabulkan, maka jalan satu-satunya mereka akan melintas di jalan negara. Lagipula jalan negara yang digunakan juga tidak jauh, hanya menyeberang sekitar 8 meter.
“Tidak ada pilihan lain, para sopir akan menggunakan jalan negara. Apapun yang terjadi, mereka sudah siap,” tutup Supiansyah.(sir)
Baca juga :
https://www.borneopostnews.online/2022/01/perseteruan-dua-perusahaan-besar-supian.html