Sejarah Organisasi Advokat Indonesia, Memang Penuh ‘Drama’?

UU Advokat

Sejarah Organisasi Advokat Indonesia, Memang Penuh ‘Drama’?

Sejarah organisasi advokat di Indonesia dipenuhi banyak ‘drama’ hingga hari ini. 8 organisasi advokat yang sempat bersatu dalam wadah tunggal, satu per satu kini kembaIi eksis.

Organisasi advokat memberi warna tersendiri terhadap sejarah perkembangan dunia hukum di tanah air. Keberadaannya sudah ada bahkan sejak zaman kolonial. Akan tetapi, dalam praktik dan perjalanannya, organisasi ini dipenuhi drama, polemik, dan kerap berujung pada perpecahan. Berikut uraian sejarah, wewenang, dan eksistensi masing-masing organisasi saat ini.

Sejarah Organisasi Advokat Indonesia

Kehadiran organisasi advokat pertama di Indonesia muncul sejak masa kolonialisme. Pada masa itu, jumlah advokat masih terbatas dan hanya ditemukan di kota yang memiliki landraad (pengadilan negeri) dan raad van justitie (dewan pengadilan). Para advokat tersebut tergabung dalam organisasi yang bernama Balie van Advocaten. (Dasar-dasar Profesi Advokat; V. Harlen Sinaga)

Setelah kemerdekaan, Seminar Hukum Nasional Advokat Indonesia yang digelar pada 4 Maret 1963 di Jakarta melahirkan organisasi bernama Persatuan Advokat Indonesia (PAI).

Pada 30 Agustus 1964, dalam Kongres Advokat di Solo, PAI digantikan dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Setelah Peradin terbentuk, muncul wadah lainnya di Jakarta. Beberapa di antaranya, Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum (PUSBADHI), Forum Studi dan Komunikasi Advokat (Fosko Advokat), Himpunan Penasihat Hukum Indonesia (HPHI), Bina Bantuan Hukum (BHH), PERNAJA, dan LBH Kosgoro.

Di masa Orde Baru, kehadiran Peradin dinilai mengancam jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. Oleh karenanya, pada 1980-an, pemerintah mulai melakukan upaya dan strategi meleburkan Peradin ke wadah tunggal yang bisa dikontrol pemerintah. Kemudian, pada 1981, tepatnya dalam Kongres Peradin di Bandung, Ketua Mahkamah Agung Mudjono, Menteri Kehakiman Ali Said, dan Jaksa Agung Ismail Saleh sepakat mengusulkan perlu adanya satu wadah tunggal untuk para advokat.

Perdebatan di dalam Peradin sudah muncul sebelum ada upaya pemerintah untuk mengontrol gerak advokat. Wakil Ketua DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerja Sama Perguruan Tinggi, Shalih Mangara Sitompul menerangkan bahwa sejak 1977 ada perdebatan akibat perbedaan yang tajam antara anggota Peradin. Perdebatan tersebut membuat beberapa anggota keluar dan mendirikan Himpunan Penasehat Hukum Indonesia (HPHI).

baca lengkap :

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6180974c5f4c6/organisasi-advokat-indonesia-penuh-drama/

 

 

Tags :

UU Advokat

Share :