Supiansyah Darham Sebut Cacat Hukum, Dewan Banjarbaru Masih Pelajari Perda Terkait

Artikel Hukum

Supiansyah Darham Sebut Cacat Hukum, Dewan Banjarbaru Masih Pelajari Perda Terkait

REDAKSI8.COMPengamat Hukum, Supiansyah Darham, ikut berkomentar terkait dengan kawasan lahan konsesi di Kecamatan Landasan Ulin dan Cempaka Banjarbaru, yang tidak jauh dari aktivitas pertambangan Intan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka marak berdiri perumahan komersil.

Menurutnya, selama lahan tersebut diputuskan menjadi wilayah konsesi melalui undang-undang, pemerintah setempat tidak bisa mengalih fungsikan kegunaannya lewat suatu kebijakan.

“Untuk aturan jangan dibijaksanai, aturan ya aturan kalau tidak perda ya perbub, undang-undang tidak boleh di berikan kebijakan, cacat hukum itu,” tegasnya kepada Redaksi8.com, Senin (21/6).

Masalah ada atau tidak aktivitas pertambangan disana, Ia beranggapan, keluarnya izin konsesi sudah berdasarkan kajian-kajian amdal. Sehingga, apapun izin lain yang ingin masuk harus menghabiskan masa izin sebelumnya.

Tags :

Artikel Hukum

Share :