“MK Tegaskan Eksekusi Jaminan Fidusia lewat Pengadilan Hanya Alternatif”,
JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif, apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Hal