Upaya Hukum Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah Karyawan

Artikel Hukum

Upaya Hukum Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah Karyawan

Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan.[1] Adapun di tingkat perguruan tinggi, ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.[2]

Ijazah memegang peranan penting dalam berbagai hal, di antaranya untuk memudahkan orang yang bersangkutan melamar pekerjaan, mengingat dalam proses rekrutmen biasanya perusahaan akan meminta calon pelamar untuk melampirkan fotokopi ijazah sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan.[1] Adapun di tingkat perguruan tinggi, ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.[2]

Ijazah memegang peranan penting dalam berbagai hal, di antaranya untuk memudahkan orang yang bersangkutan melamar pekerjaan, mengingat dalam proses rekrutmen biasanya perusahaan akan meminta calon pelamar untuk melampirkan fotokopi ijazah sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Tags :

Artikel Hukum

Share :